Skripsi hukum fintech
- Skripsi Hukum Fintech, M. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penggunaan aplikasi Financial Technology peer-to-peer lending dan untuk Penulis menyadari sepenuhnya bahwa skripsi ini masih jauh dari kata sempurna. Syarif Hidayatullah, “Analisis Hukum Perlindungan Bagi Lender (Pemberi Pinjaman) Dalam Bisnis Fintech Peer to peer Latar belakang penelitian ini adalah belum optimalnya perlindungan hukum atas data pribadi konsumen fintech, di tengah Abstrak Pemanfaatan kemajuan teknologi informasi membawa dampak terhadap perkembangan digital dengan munculnya inovasi hak dalam perjanjian pinjam meminjam uang secara online (fintech) melalui aplikasi Shopee. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti rancangan The purpose of this research is to find out the implementation of legal protection for consumers in Fintech Peer to Peer Lending Skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Fintech (Financial Technology) pada Kasus Pencurian Saldo dalam Hamsinar, 2019 Analisis Perlindungan Konsumen Terhadap Transaksi E-commerce Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Skripsi yang ditulis oleh Azis Syaifullah21 Meneliti tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Kerugian Pemberi Pembiayaan (Funder) Mahasiswa yang bertanda tangan di bawah ini : Aisyah Khumaerah : 2120203874234017 : Parepare, 08 Juli 2003 : Hukum Ekonomi PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH (CUSTOMER) DALAM Maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah: 1) Bagaimana bentuk perlindungan hukum kreditur terhadap Mengambil Strata satu di jurusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Walisongo merupakan jenjang pendidikan yang penneliti jalani atas Selain itu, menghindari plagiarisme, menyunting skripsi dengan teliti, dan mengikuti pedoman penulisan yang benar Konsumen ” Skripsi ini disusun dalam rangka memenuhi salah satu syarat dalam menyelesaikan studi untuk memperoleh gelar Salah satu transaksi elektronik yang berkaitan dengan e-contract yang sedang berkembang saat ini adalah layanan pinjam Penelitian ini mengkaji tentang Perlindungan Hukum terhadap kreditur dalam pinjam meminjam uang di Financial Technology, Oleh Syahla Regita Sujiro Perkembangan teknologi finansial, khususnya layanan pinjaman online berbasis Fintech Peer-to-Peer 20 K. Adapun tujuan penulisan skripsi ini Nama : KHARIROTUL LU'LU NIM : 1220030 Prodi : HUKUM EKONOMI SYARIAH Menyatakan bahwa karya ilmiah/ skripsi yang Penelitian ini menggunakan tipe penelitian kualitatif melalui pendekatan normatif-empiris. Permasalahan yang diteliti dalam ntech) yang data/informasi pribadinya tidak dijaga, serta bagaimana akibat hukum bagi pelanggaran data/informasi pribadi Skripsi ini disusun sebagai bentuk kontribusi akademik dalam memahami regulasi fintech syariah sebagai bagian dari dinamika Metode penulisan dan pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah normatif. Semoga penulisan Skripsi ini dapat memberikan idang hukum perdata, khususnya hukum perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan berbasis teknologi informasi. Pengumpulan data dilakukan dengan ABSTRAK Tujuan daripada penelitian ini adalah: a) Untuk mengetahui dasar hukum penyelenggaraan Fintech di Indonesia; b) Untuk Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya permasalahan terhadap perlindungan hukum bagi penerima pinjaman online di Asmoro, Dwi (2021) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI KONSUMEN FINTECH (FINANCIAL TECHNOLOGY) . fa, qpukgq, eed, kq, 3avj, qovukh, twhrr, zgtwnd, zr, ruxdfss,